Krisis Ekonomi Dimasa Pandemi
Haranews.com|•Pandemi covid-19 memberi pukulan keras terhadap perekonomian indonesia. Para pelaku ekonomi khususnya pengusaha menengah kebawah mulai kesulitan mengatur arus keuangan mereka. Bagaimana tidak, pendapatan menurun drastis karena minimnya konsumen. Bahkan tidak jarang kini kita lihat perusahaan-perusahaan melakukan pengurangan karyawan bahkan sampai menutup usaha mereka.
World Health Organization (WHO) menyebutkan pandemi covid-19 mempengaruhi dunia usaha, bahkan badan pusat statistik mencatat total impor pangan pada tahun 2019 mencapai 40.926,444, 10.692,262, dan 2.670 ribu ton. Kelangkaan barang esensial dipasarkan domestik akibat terhambat impor akan memicu supply-push inflasi yang memukul daya beli masyarakat.
Pandemi covid-19 mengarah pada resesi, dan menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan sehingga investasi melemah dan berimplikasi pada terhentinya usaha. Perusahaan otomotif di bawah tekanan besar karena ketergantungan pada rantai pasokan global sehingga menghambat proses produksi, industri memberlakukan sistem pengurangan karyawan. Sektor pariwisata dan penerbangan yang sepi penumpang dikarenakan adanya kebijakan social distancing, serta ritel non makanan yang sepi pengunjung. industri perfilman yang mengurangi proses syuting, industri media dan pers yang terhambat mencari konten dan berita.
Ada beberapa kebijakan ekonomi pada masa pandemi, kebijakan perbankan yaitu POJK mengatur mengenai relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran covid-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi. Kebijakan pasar modal yaitu POJK bertujuan untuk memberikan pengecualian bagi pelaksanaan prinsip Keterbukaan di Pasar modal bagi emiten atau perusahaan publik yang merupakan lembaga jasa keuangan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan serta menciptakan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan diindustri keuangan non-bank yaitu POJK memberikan kebijakan stimulus bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya perusahaan lembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar. Dan penerapan new normal mulai diselenggarakan oleh pemerintah tentu saja harus disikapi dengan bijak dengan mengikuti protokol kesehatan yang sudah dibuat.
Penulis: Dira Fadhilla Perangin-angin
« Prev Post
Next Post »
6 comments
Penulis nya cantik kali....
Mantap
Fokus sama foto penulisnya
Fokus sama jam gadangnya kwkwkkw.. sukses terus
Sangat bermanfaat mbak